Audit Hukum Perspektif Mencegah Problem Hukum

Audit Hukum Perspektif Mencegah Problem Hukum

Audit hukum (legal audit)

Kata audit dan kata hukum tidak dipungkiri telah memasyarakat di berbagai lapisan, tetapi makna kata tersebut memiliki arti baku di masing-masing disiplin ilmu yang tidak seawam kata-katanya. Audit mengandung perbuatan identifikasi, analisis, evaluasi dan justifikasi terhadap suatu objek berdasarkan data, dokumen dan informasi, sedangkan hukum berarti sebuah sistem peraturan perundang-undangan yang mengandung kumpulan peraturan yang dibuat oleh penguasa, bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas.

Audit lebih sering diposisikan penggunaannya pada kegiatan yang bersentuhan dengan angka-angka atau ilmu pasti (exact), dan bidang keuangan. Lingkup profesional, istilah audit banyak dipakai pada profesi yang membidangi keuangan, ekonomi dan akuntansi, serta perpajakan seperti profesi akuntan publik, kosultan perpajakan, lingkungan perbankan dan lembaga keuangan non bank, dan di lingkungan pemerintahan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dalam bidang non exact, istilah audit sangat jarang digunakan. Khusus di bidang hukum lebih banyak menggunakan istilah investigasi, pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan, padahal substansi dan tujuan, dalam prakteknya terdapat kesamaan. Seolah-olah ada dinding pemisah atau pengkaplingan dalam penggunaan istilah audit, padahal sama sekali tidak ada, hal ini terbukti dengan pemakaian kata audit yang digandengkan dengan kata investigasi menjadi istilah audit investigasi, yang kedua kata tersebut lebih sering digunakan dalam disiplin ilmu yang berbeda.

Disamping itu, kegiatan bisnis tak dapat lepas dari dimensi hukum. Contohnya, PT. Perkebunan A ingin melakukan akuisi terhadap PT. Perkebunan B maka untuk menghindari masalah hukum dan resiko hukum yang berpotensi akan terjadi, terlebih dahulu dilakukan audit hukum terhadap PT. Perkebunan B. Kegiatan audit hukum yang dilakukan melingkupi pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen perusahaan, legal standing pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian, pemeriksaan pajak terhutang, ketenagakerjaan, utang piutang, status hukum atas aset bergerak dan tidak bergerak, ijin usaha perkebunan, status hak atas tanah perkebunan, status permodalan dan saham atau pemegang saham, dan lain-lain. Pada akhir kerja audit hukum akan memberikan penilaian apakah PT. Perkebunan B berstatus clear and clean atau clear and but not clean atau not clear and not clean dan memberikan rekomendasi alternative solusi agar PT. Perkebunan A terhindar dari potensi resiko dan permasalahan hukum.

 

Ruang Lingkup audit hukum (legal audit)

Sektor bisnis property, perbankan dan pembiayaan, penanaman modal atau investasi, perhotelan, peransuransian, perkebunan dan migas atau pertambangan adalah beberapa bisnis yang saat ini menempati rate tertinggi diminati oleh para penggila bisnis nasional maupun trans nasional. Dengan berbagai macam seluk beluknya, bisnis-bisnis tersebut mutlak bersentuhan dengan hukum sehingga tak jarang pula terjadi persengketaan yang berefek ketidak stabilan laju kegiatan bisnis dalam pencapaian target.

Di sisi lain, seriusnya pemerintah memerangi tindak pidana korupsi menyembunyikan dimensi kelam penegakan hukum. Setiap pihak setuju bahkan mendukung, namun jangan dilupakan prinsip "penegakan hukum jangan melanggar hukum". Bahwa peradilan sesat adalah sebuah kejaliman yang nyata, untuk itu menghindarinya adalah suatu keniscayaan. Tidak sedikit dari pejabat negara dan pengusaha terjerat tindak pidana korupsi karena minimnya pengetahuan hukum. Tidak terbersir niat untuk korupsi melainkan tulus dan murni mengambil kebijakan untuk efesiensi dan efektivitas. Tidak kemudian setiap pejabat negara faham dan ahli di bidang hukum apalagi pengusaha, tidak pernah mengkaji sisi hukum dari setiap pekerjaan.

Teori fiktif yang artinya seluruh warga negara dianggap tahu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam lembaran negara dan telah diumumkan dalam berita negara, lemahnya sosialisasi peraturan perundang-undangan ditambah dengan ribuan jumlah peraturan perundang-undangan yang terus terbit setiap tahunnya hendaknya menjadi bahan evaluasi dan introspeksi para lembaga penegak hukum. Penomena ini tidak boleh diabaikan agar penegakan hukum atau perang terhadap tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan adil, terukur dan murni.

Sesuatu yang sangat ideal adalah seluruh pejabat dan masyarakat negeri ini faham terhadap hukum dan memiliki tingkat kepatuhan atau kesadaran hukum yang sangat tinggi, tapi tampaknya sangat sulit karena banyak sektor yang harus terintegrasi dalam pencapaiannya, seperti sektor ekonomi terkait dengan kesejahteraan masyarakat, sektor pendidikan terkait dengan wawasan dan ilmu pengetahuan, sektor religy terkait dengan sikap moral dan sikap mental yang seluruhnya masih rendah terintegrasi di sanubari masyarakat Indonesia.

Namun demikian, penomena yang tersaji di atas tidak serta merta menjadi alasan pembenaran bagi setiap pejabat negara atau pebisnis untuk tidak mematuhi dan mentaati hukum saat ini. Akan tetapi Negara menyerahkan kepada masing-masing person untuk mencari solusi tersendiri agar tidak melanggar hukum. Sementara kehendak tidak melanggar hukum harus dilandasi pada pengetahuan dan pemahaman  mendalam tentang hukum itu sendiri, karena orang yang paham hukum cendrung takut melanggar hukum.

Di Negara ini banyak profesi penyedia jasa konsultasi hukum seperti konsultan hukum, advokat dan yang saat ini yang sedang hangat menjadi pembicaraan profesi baru yang dinamakan auditor hukum. Kehadirannya untuk menyediakan jasa identifikasi, verifikasi, analisa dan justifikasi terhadap data, dokumen dan keterangan atau informasi atas objek, subjek berdasarkan norma hukum yang berlaku. Profesi ini mengambil tempat di sector hulu, yakni sebelum pengambilan keputusan oleh pejabat pemerintah atau direktur perusahaan terlebih dahulu dilakukan analisis yuridis, identifikasi dan verifikasi serta jastifikasi terhadap data dan dokumen, sehingga pada saat pengambilan keputusan terhindar dari perbuatan melanggar hukum, resiko hukum dan komplen (compliance).

Disamping itu, kegiatan bisnis tak dapat lepas dari dimensi hukum. Contohnya, PT. Perkebunan A ingin melakukan akuisi terhadap PT. Perkebunan B maka untuk menghindari masalah hukum dan resiko hukum yang berpotensi akan terjadi, terlebih dahulu dilakukan audit hukum terhadap PT. Perkebunan B. Kegiatan audit hukum yang dilakukan melingkupi pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen perusahaan, legal standing pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian, pemeriksaan pajak terhutang, ketenagakerjaan, utang piutang, status hukum atas aset bergerak dan tidak bergerak, ijin usaha perkebunan, status hak atas tanah perkebunan, status permodalan dan saham atau pemegang saham, dan lain-lain. Pada akhir kerja audit hukum akan memberikan penilaian apakah PT. Perkebunan B berstatus clear and clean atau clear and but not clean atau not clear and not clean dan memberikan rekomendasi alternative solusi agar PT. Perkebunan A terhindar dari potensi resiko dan permasalahan hukum.

 

Urgensi Audit Hukum

Tidak dapat dibantah bahwa penanganan problematika hukum di Negara ini menghabiskan cost yang mahal, menyita pemikiran, menghabiskan waktu bahkan mengganggu stabilitas kegiatan bisnis suatu perusahaan, mengakibatkan kerugian sangat besar, pailit, bahkan tidak jarang berakhir ke hotel prodeo. Di dalam sector bisnis tak jarang problem hukum merusak dan merontokan kreadibilitas atau nama baik dan brand perusahaan.

Carut marutnya sistem hukum di negeri ini mengharuskan semua pihak untuk berdiri sendiri menyelamatkan diri masing-masing agar tidak melanggar hukum. Fakta yang sangat sederhana adalah berapa banyak kegiatan jual beli tanah atau property berujung pada hotel prodeo atau gugatan perdata, jika semua proses dilalui dengan penuh kepatuhan dan ketaatan hukum yang dihasilkan dari rekomendasi audit hukum maka potensi timbulnya problem hukum dapat dicegah sedini mungkin.

Pejabat Negara yang saat ini dihantui dengan tuduhan tindak pidana korupsi, kegiatan pengelolaan keuangan Negara yang berpotensi timbulnya kerugian Negara, sistem administrasi Negara yang sangat rumit namun harus dijalankan, sangat diperlukan ahli-ahli hukum yang melakukan audit hukum agar pejabat Negara terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi yang berujung ke hotel prodeo.

Oleh karenanya, disamping kesadaran hukum sluruh pihak, negara hendaknya memberikan regulasi yang dapat menaungi profesi auditor hukum, untuk kemudian digunakan jasanya di lembaga-lembaga pemerintah agar pejabat negara terjamin kebenarannya dalam mengambil keputusan atau kebijakan demi kelancaran pelayanan publik (public serve). Dan bagi pelaku bisnis memberikan acuan atau pedoman agar stabilitas bisnis tetap terjaga dan terhindar dari problematika hukum.