Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

Maksud Gugatan Sederhana

Mengajukan gugatan ke Lembaga Peradilan sering dinilai memakan waktu lama sehingga masyarakat terlebih dahulu pesimis sebelum mengajukan gugatan. Saat ini ada metode yang dinilai cepat dan tidak berliku, yakni dengan cara mengajukan "gugatan sederhana" dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 04 tahun 2019. 

Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana, diperiksa dengan hakim tunggal dan menjadi lingkup kewenangan peradilan umum.

ads

Syarat Perkara Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji (Wanprestasi)atau perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), beberapa syarat suatu perkara dapat diajukan dengan metode gugatan sederhana, yakni: 

  1. Nilai kerugian yang dituntut dalam gugatan paling banyak Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah);
  2. Perkara yang penyelesaian sengketanya tidak termasuk dalam lingkup peradilan khusus sebagaima ditur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak termasuk sengketa hak atas tanah;
  4. Para pihak dalam gugatan sederhana teridiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; 
  5. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
  6. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;

Bahwa penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, artinya para pihak tidak dapat diwakilkan oleh kuasa, jika diwakilkan maka inperson tetap diwajibkan hadir dalam setiap persidangan;

Tahapan Gugatan Sederhana 

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama dilaksanakan 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian atau persidangan dalam perkara gugatan sederhana sebagai berikut:

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian;
  8. Putusan;

Penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Kepaniteraan Pengadilan dengan membayar panjar biaya perkara, bagi yang tidak mampu maka dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan pengadilan, isinya terdiri keterangan mengenai:

ads

  1. Identitas penggugat dan tergugat;
  2. Penjelasan ringkas tentang duduk perkara; 
  3. Tuntutan penggugat;

Disamping itu, penggugat diwajibkan untuk melampirkan bukti-bukti yang telah dilegalisir pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, jadi bukti-bukti surat diserahkan secara bersamaan dengan gugatan pada saat pendaftaran gugatan. 

Sebelum dilakukan persidangan, panitera melakukan pemeriksaan syarat-syarat pendaftaran gugatan sederhana. Jika gugatan tidak memenuhi syarat sebagaimana diterangkan di atas maka panitera mengembalikan gugatan dimaksud kepada penggugat, namun jika syarat-syarat telah terpenuhi maka akan dicatat dalam registrasi khusus gugatan sederhana. Selanjutnya, dalam 2 (dua) hari, Ketua Pengadilan menetapkan atau menunjuk hakim dan panitera pengganti untuk menggelar persidangan.

Dalam permeriksaan gugatan sederhana dikenal juga Pemeriksaan Pendahuluan atau kalau dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negera dikenal dengan dismisel, tetapi tidak serumit proses dismisel tersebut. Sebelumnya Hakim akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dimana hakim melakukan penilaian terhadap syarat-syarat gugatan sederhana, dan penilaian apakah proses pembuktian dapat dilakukan secara sederhana. Jika hakim berpendapat dan mengeluarkan penetapan bahwa perkara yang diajukan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana maka perkara tidak dilanjutkan dan dicoret dari register perkara, terhadap sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada penggugat. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Namun apabila hakim berpendapat gugatan tersebut dikatagorikan sebagai gugatan sederhana maka hakim menetapkan hari sidang pertama.

Pemanggilan Para Pihak

Dalam hal telah dilakukan panggilan secara sah, jika penggugat tidak hadir dalam sidang pertama maka gugatan dinyatakan gugur. Namun apabila tergugat tidak hadir pada persidangan pertama maka dilakukan penggilan kedua, jika dalam persidangan kedua tergugat tetap tidak hadir maka hakim memutus perkara tersebut.

ads

Dalam hal tergugat pada hari pertama hadir dan pada hari seidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. Terhadap putusan tersebut, tergugat dapat mengajukan keberatan.  

Peran Hakim

Penyelesaian gugatan sederhana, di dalam persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; 
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian;
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak;

Proses Acara Persidangan

Pada saat digelarnya persidangan pertama, hakim tetap harus mengupayakan perdamaian baik di depan persidangan maupun di luar persidangan namun harus memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika terjadi perdamaian di dalam persidangan maka hakim membuat Putusan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang mengikat para pihak dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Dalam hal tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada hakim, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.

Apabila perdamaian tidak tercapai dalam sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat. Namun yang perlu digarisbawahi dalam gugatan sederhana ini tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.

Gugatan sederhana dimana dalil-dalil gugatannya diakui oleh tergugat maka tidak memerlukan acara pembuktian. Dan apabila tergugat membantahnya maka hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku. 

Setelah dilakukan pembuktian, maka hakim mengeluarkan putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, dimana hakim wajib menjelaskan dan memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusannya itu. Jika salah satu pihak tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut maka juru sita menyampaikan pemberitahuan putusan tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. Dan atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dau) hari setelah putusan diucapkan.

Upaya Hukum

Bagi pihak yang tidak menerima putusan hakim pada gugatan sederhana dapat mengajukan upaya hukum keberatan dengan mendaftarkannya ke kepaniteraan pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari, jika melampaui batas waktu tersebut maka permohonan keberatan tidak diterima, keberatan dituangkan dalam memori keberatan atau dengan mengisi belangko yang disediakan oleh kepaniteraan pengadilan.

Pemberitahuan adanya upaya hukum keberatan diberitahukan oleh juru sita kepada pihak lawan dengan menyertakan memori keberatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak permohonan keberatan diterima oleh kepaniteraan pengadilan. Kontra memori keberatan harus diserahkan oleh pihak lawan (Termohon keberatan) paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan. 

Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim, dipimpin oleh hakim senior yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.  Dalam pemeriksaan permohonan keberatan tidak dilakuan pemeriksaan tambahan. Adapun dasar dilakukan pemeriksaan keberatan adalah terhadap: 

  1. Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  2. Permohonan keberatan dan memeori keberatan;
  3. Kontra memori keberatan;

Putusan terhadap gugatan sederhana diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Dan diberitahukan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan tersebut. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan kepada para pihak. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi ataupun Keninjauan Kembali (PK).

Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

Bahwa putusan terhadap gugatan sederhana bersifat eksekutorial. Pelaksanaan putusan tersebut dapat dilakukan secara sukarela oleh tergugat yang dinyatakan memiliki kewajiban kepada penggugat. Namun jika tidak secara sukarela maka pelaksanaan eksekusi berpedoman kepada hukum acara perdata yang berlaku.