Batasan Dalam Bersosmed, Ini Kuncinya
Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.
Sosial Opini

24 December, 2018

Batasan Dalam Bersosmed, Ini Kuncinya

Penulis - Dr. Azmi Syahputra SH., MH.*

Perkembangan sosial ditambah perkembangan trend kekinian tehnologi via medsos membuat ada sebahagian masyarakat bertindak, berpendapat atas nama Hak Asasi Manusia. 

Sebagai wadah besar manusia dalam sebuah wilayah diperlukan negara. Agar interaksi antar manusia tertib perlu pengaturan dalam negara.

Salah satu ciri negara yang berkarakteris negara hukum antara lain cirinya adalah adanya pengakuan dan pengaturan Ham dalam konstitusi.

Maka melalui konstitusi diaturlah tentang muatan nilai Ham. Di Indonesia pengaturan tentang Ham sudah sangat jelas, instrumentnya baik di UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Ham, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun instrument hukum lainnya yang terkait HAM.

Dalam hubungan interaksi masyarakat ada sebahagian masyarakat mengklaim tindakannya tersebut atas nama Ham, kebebasan atau hak hukumnya. Maka agar ada pahaman yang sama perlu diketahui batasan Ham yang dimiliki setiap orang.

Baca juga; Menemukan Kesalahan Pelaku Kejahatan Dari Kepala Orang Lain

ads

Batasan hak asasi manusia (human rights) atau hak hukum(legal rights) itu sudah jelas dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945.

"dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai, agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

Jadi Ham Indonesia sudah jelas tempat, bentuk dan instrumentnya namun Ham Indonesia bukanlah Ham yang sebebas bebasnya. HAM itu dibatasi oleh menghormati hak asasi orang lain dan dalam undang-undang itu yang disebut kewajiban hak asasi ini otomaticly dan inheren sifatnya, otomatis melekat dalam diri manusia, jika ini tidak ada, tidak ditaati maka sulit tegaknya Ham atau tunda dulu bicara atas nama Ham.

Ini kewajiban dasar sesama manusia agar saling betoleransi dan adanya keseimbangan dalam bernegara guna memenuhi tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dan demokrasi.

Baca juga; Amblasnya Jalan Gubeng Surabaya Ketentuan Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Jadi melihat fenomena kekinian berkait dengan perkembangan masyarakat serta tehnologi di era cyber beauty ini. Kegiatan atau Kebebasan seseorang apapun dapat dilindungi negara sepanjang tidak merugikan kepentingan hak orang lain.

Esensi dari hubungan hak dan kewajiban asasi itu mestinya melekat dan resiprokal (timbal balik) hubungan hak dan kewajiban sangat penting dalam rangka hubungan hukum antar warga negara dalam sebuah bangsa.

Karena jika hubungan interaksi antar warga semakin tertib dan teratur maka makin berkurang pro kontra kegiatan atas nama Ham.

Maka dengan semakin pesat perkembangan perubahan sosial dan sarana medsos saat ini ataupun jika membuat kegiatan agar jangan saling menjelekkan, hindari share tulisan tulisan yang dapat merusak persatuan bangsa, saling serang dan menyalahkan, menyudutkan pihak yang berbeda, jagalah etika dan adab serta bermartabat.

ads

Orang bermartabat itu berdiri tanpa harus menjatuhkan orang lain itulah bagian dari kewajiban asasi manusia.

Hal terpenting apapun yang diperbuat gunakan akal dan hati yang sebersih bersihnya tetap jaga persatuan Indonesia dan semakin cinta bangsa Indonesia.

Baca juga; Pembangunan Daerah Melalui Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Isilah kemerdekaan yang diperjuangkan pendiri bangsa ini dengan luhur bukan dengan hal hal yang tidak baik apalagi merusak persatuan bangsa.

* Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Alumni FH Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara - Medan (UMSU) dan Ketua Asosiasi Ilmuwan & Praktisi Hukum Pidana Indonesia (ALPHA).