Cara Pembagian Harta Debitur Pailit

Cara Pembagian Harta Debitur Pailit

Litigasi - Debitur yang dapat dinyatakan pailit adalah debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur maka tindakan selanjutnya adalah mengurus harta debitor yang dinyatakan pailit tersebut oleh kurator. Harta tersebut diinventarisasi untuk dijadikan alat pelunasan hutang kepada kreditur. Secara yuridis diatur peringkat kreditur untuk pelunasan piutangnya. Ada tiga jenis kreditur yang menentukan peringkat memperoleh pelunasan piutangnya, yakni; kreditur separatis, kreditur preferen dan kreditur konkuren. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

ads

Pasal 1132 KUH Perdata“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanganya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.

Pasal 1134 KUH Perdata“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi dari pada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya”.

Pasal 1135 KUH Perdata: “Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Kreditor dapat digolongkan menjadi tiga yaitu:

1. Kreditur Separatis

Secara teori, istilah “separatis” berasal dari kata “separated” yang artinya “terpisah”, sehingga apa yang telah menjadi agunan tidak menjadi bagian dari boedel pailit, tapi terpisah, alias secured creditor (Hery Shietra; Praktek Jaminan Kebendaan, Halaman 304). Kreditur Separatis kedudukannya lebih tinggi daripada Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren. Yang termasuk sebagai Kreditur Separatis adalah Kreditur Pemegang Jaminan Kebendaan (KPJK) dengan gadai dan hipotik (Pasal 1134 KUH Perdata), secara yuridis diatur dalam Pasal 1150 s/d Pasal 1160 KUH Perdata tentang Gadai, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 1162 s/d 1232 KUH Perdata tentang Hipotik Kapal dan UU No. 9 Tahun 2006 telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2011 tentang Resi Gudang. Tata cara Kreditur ini untuk memperoleh pelunasan piutangnya dengan melakukan parate eksekusi atas hak jaminan kebendaannya  seolah-olah tidak terjadi kepailitan sesuai isi Pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 2. Kreditur Preferen

Menurut Pasal 1134 KUH Perdata Kreditor Preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa, berdasarkan sifat piutangnya harus diistimewakan dan didahulukan dari piutang-piutang lainnya (diluar piutang Kreditur Separatis). Hak yang didahulukan diatur dalam Pasal 1137, 1138, 1139 KUH Perdata. Salah satu hak yang didahulukan adalah kewajiban pajak ke Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2009 tetang KUP, Pembayaran gaji tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

ads

 3. Kreditur Konkuren

Kreditur Konkuren adalah kreditur yang peringkat piutangnya berbeda dengan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata. Pembayaran piutang Kreditur Konkuren diambil dari boendel pailit debitur. Dalam artian pembayaran hutangnya dari sisa aset debitur pailit setelah pembayaran Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen.

Dengan demikian, pembagian harta benda milik debitur pailit kepada para kreditur berdasarkan status atau peringkat kreditur. Kreditur Peringkat Pertama dan didahulukan dalam pelunasan piutangnya adalah Kreditur Separatis, Peringkat Kedua adalah Kreditur Preferen dan Peringkat Ketiga adalah Kreditur Konkuren.