Litigasi - Masih bingung memaknai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK/03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Karena membutuhkan pengetahuan tentang istilah ekonomi dan perbankan. Kemungkinan praktisi perbankan, okonom, praktisi hukum dan akademisi yang dengan mudah memahami dan mengaplikasikannya.
Sejak terbitnya POJK itu, beberapa media masa mensosialisasikannya dengan bahasa lain yang mudah dicerna dan difahami. Sehingga muncul pemahaman di tengah masyarakat bahwa oleh karena mewabahnya coronavirus (covid-19) di nusantara, seluruh debitur diringankan untuk membayar cicilan utangnya selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
ads
Sehingga kabar itu mendapatkan apresiasi dari publik secara luar biasa, bagaikan mimpi indah di siang bolong, atau seolah nyata indah pada waktunya. Penilaian positif lainnya bahwa POJK itu sangat berpihak kepada debitur yang terutamanya masyarakat kecil merasa kesulitan membayar cicilan, apalagi bagi masyarakat berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) dan sejenisnya yang sebahagian penghasilan hariannya dialokasikan untuk membayar cicilan kenderaannya. Kali ini penghasilannya menurun drastis karena perekonomian nasional dan global mengalami gangguan akibat pendemi coronavirus (covid-19).
Di dalam Pasal 2 ayat (2) POJK tersebut dinyatakan bentuk kebijakan yang dapat ditafsirkan secara awam benar meringankan cicilan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus (covid-19), yakni:
- Kebijakan penetapan kualitas aset; dan
- Kebijakan restrukturisasi kredit.
Pasal 2 ayat (2) POJK itu menyatakan:Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1. kebijakan penetapan kualitas aset; dan 2. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Dari kedua bentuk kebijakan itu, “kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan” ini yang paling dirasakan manfaatnya oleh debitur berprofesi sebagai Ojol, car driver online dan rakyat kecil lainnya.
Apa Yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Dikutip dari website https://sikapiuangmu.ojk.go.id bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sangat membantu debitur di tengah pandemi coronavirus (covid-19) yang mengakibatkan terganggunya perekonomian global dan nasional.
ads
Bank Sebagai Pemberi Relaksasi Kredit
Pasal 2 ayat (1) POJK secara tegas menyatakan: Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketentuan Pasal itu dapat dimaknai bahwa lembaga keuangan berbentuk “Bank” sebagai lembaga yang dituntut untuk menerapkan stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19). Itupun perintahnya tidak bersifat wajib, karena pada awal pasal itu menggunakan kata “dapat” yakni; Bank dapat menerapkan kebijakan….., artinya bank boleh menerapkannya dan boleh tidak menerapkan kebijakan itu. Di pasal-pasal lain dalam POJK tersebut juga tidak ada memerintahkan lembaga keuangan non bank juga dituntut untuk melaksanakan amanah POJK itu.
Kemudian lembaga yang menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan ada yang berbentuk bank dan ada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Dengan merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/IV/1972 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989 dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Bank, bahwa ada perbedaan antara lembaga keuangan berbentuk Bank dan yang berbentuk LKBB. Sedangkan Leasing atau perusahaan sewa guna usaha termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Dengan demikian Perusahaan Leasing yang kebanyakan memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan bagi Ojol atau car driver online dan bagi masyarakat kecil dapat dimaknai tidak termasuk diperintahkan untuk melaksankan isi ketentuan POJK tersebut.
Maka yang menerima manfaat dari terbitnya POJK tersebut adalah debitur dari lembaga keuangan berbentuk “bank” yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kemudian ada perluasan makna di dalam Pasal 2 ayat (1) berkaitan kalimat “debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah”. Hal itu dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan:
Yang dimaksud dengan “debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah” adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.Contoh:
Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19) serta travel warning beberapa negara. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19). Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Penjelasan Pasal 2 tersebut lebih menjelaskan dan mempertegas bahwa sasaran debitur yang mendapat fasilitas sesuai dengan POJK adalah debitur dari lembaga perbankan, POJK tidak menyebutkan debitur pada LKBB seperti Perusahaan pembiayaan atau Perusahaan Leasing. Contohnya jika si A adalah debitur pada Bank C, dan si B adalah debitur pada Lembaga Pembiayaan bernama X, maka yang mendapat fasilitas restrukturisasi adalah debitur si A.
Debitur Penerima Relaksasi Kredit
Kemudian bagaimana kwalifikasi debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi atas kreditnya? Maka jawabannya adalah debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus baik langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) diatas.
ads
Dikutip dari Kompas.com bahwa Juru Bicara (Jubir) Istana Fadjroel Rachman menyatakan bahwa "Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).
Pernyataan Fadjorel itu berbeda dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) POJK memberikan definisi dari “debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah” adalah:
- debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung;
- pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat disimpulkan bahwa semua debitur yang menerima dampak kesulitan ekonomi karena penyebaran coronavirus baik langsung ataupun tidak langsung berhak mendapatkan fasilitas restrukturisasi atas cicilan kreditnya. Yang perlu digarisbawahi adalah kalimat “baik secara langsung ataupun tidak langsung” untuk menentukan debitur penerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Bagi yang dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau dinyatakan positif terinfeksi coronavirus dikatagorikan sebagai debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara langsung. Sedangkan debitur yang terdampak penyebaran coronavirus disease 2019 “secara tidak langsung” adalah debitur diluar ODP, PDP dan positif terinfeksi coronavirus. Karena memang POJK itu menghendaki semua debitur punya hak mendapatkan fasilitas relaksasi atau kelonggaran pembayaran kreditnya untuk satu tahun, karena akibat dari pandemi coronavirus berdampak kesulitan ekonomi.
Namun demikian, bahwa kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) dimaksud diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Disamping itu, bank dalam menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank.
Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Debitur penerima manfaat dari kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, atau debitur yang menerima kelonggaran dan relaksasi pembayaran cicilan kredit adalah debitur pada lembaga perbankan, bukan debitur pada lembaga non bank seperti Perusahaan Leasing atau Perusahaan Pembiayaan.
- Debitur yang mengalami dampak kesulitan ekonomi dari penyebaran coronavirus baik secara langsung atau tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, dapat menerima relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit sampai dengan 31 Maret 2021.