Sepanjang ini, beredar di publik nama-nama Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumut dan Wakilnya pada Pilkada 2018. Diantara Paslon adalah Edy Rahmayadi berpasangan Musa Rejeckshah (diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem dan Hanura), pasangan Djarot Syaiful Hidayat berpasangan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (dicalonkan oleh PDIP dan PPP), Jopinus Ramli Saragih berpasangan Ance Selian (diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI).
Proses memperoleh dukungan partai kepada masing-masing Paslon melalui lobi politik yang berliku dan panjang. Demikian pula, Partai Politik (Parpol) tidak gegabah menentukan dukungannya kepada Paslon, terlebih dahulu melakukan kajian yang komprehensif dari segi personality kandidat dan opini publik atau dengan kata lain memperhitungkan elektabilitas kandidat. Untuk itu, sering terjadi perubahan dukungan sebelum pendaftaran calon ke KPU, terbukti dengan terjadinya perubahan sikap Partai Golkar dan Partai Nasdem yang awalnya telah menyatakan mendukung pencalonan T. Erry Nuradi berubah mendukung Paslon Edy Rahmayadi dan Musa Rejeckshah.
Dilihat dari sisi yuridis, bahwa perebutan dukungan Parpol adalah syarat yuridis bagi Paslon di luar Paslon perorangan (Independen) untuk menjadi calon, tanpa dukungan tersebut tidak dapat mencalonkan diri. Untuk itu, para Paslon sebelum berkompetisi merebut suara rakyat terlebih dahulu berkompetisi merebut dukungan Parpol.
Paslon disyaratkan mendapat dukungan dari Parpol atau gabungan Parpol, dimana Parpol atau gabungan Parpol disyaratkan memiliki minimal 20% kursi dari seluruh jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Hal itu sesuai amanat Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2017, berbunyi:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Saat ini jumlah kursi di DPRD Propinsi Sumut adalah 100 kursi maka Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Paslon harus mencukupi 20 kursi di DPRD Propinsi Sumut. Pada Pemilu Legislatif 2014 perolehan kursi Partai Nasdem 5 kursi, PKB 3 kursi, PKS 9 kursi, PDI Perjuangan 16 kursi, Golkar 17 kursi, Gerindra 13 kursi, Demokrat 14 kursi PAN 6 kursi, PPP 4 kursi, Hanura 10 kursi dan PKPI 3 kursi. Inilah yang menjadi pedoman bagi Paslon untuk melakukan pendekatan untuk memperoleh dukungan Parpol sesuai persentase yang ditetapkan peraturan perundang-udangan.
Pada Pemilu Legislatif 2014 tidak ada Parpol yang memperoleh 20% kursi di DPRD Sumut sehingga pencalonan atau pendaftaran Paslon diusung oleh gabungan Parpol demi memenuhi syarat 20% kursi. Dengan peta dukungan Partai Politik kepada Bakal Calon (Balon) sebagaimana telah dijelaskan di atas maka telah terpenuhi syarat yang diamanatkan undang-undang.
Jadwal pendaftaran Paslon dijadwalkan pada hari Senin 8 s/d Rabu 10 Januari 2018. Dengan demikian, Pendaftaran Paslon yang dilakukan oleh gabungan Parpol dimana Gabungan Parpol terlebih dahulu melakukan kesepakatan dalam mengusung Paslon tertentu, yang ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Parpol. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 yang isinya: “Partai Politik dapat bersepakat dengan Partai Politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon”. Dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 menegaskan; “Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik”.
Selain itu, Gabungan Parpol juga membuat kesepakatan dengan Balon (Bakal Calon) yang diusung yang ditandatangani oleh Balon dan Pimpinan Parpol sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 yang menegaskan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Bakal Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan”. Dan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 yangisinya “Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon”.
Selanjutnya Parpol atau gabungan parpol hanya diperbolehkan mencalonkan satu Paslon dan setelah mendukung serta melakukan pendaftaran Paslon maka tidak dapat menarik dukungan yang telah diberikan dan tidak dapat mengganti dukungannya. Jika Parpol tetap menarik dukungannya maka Parpol tersebut dianggap masih mendukung Paslon tersebut. Disamping itu, Paslon yang telah menandatangani kesepakan dan telah didaftarkan oleh Gabungan Parpol ke KPU maka tidak boleh mengundurkan diri sebagai Paslon. Jika tetap mengundurkan diri maka Parpol pendukung dianggap gugur dan tidak dapat mengganti dengan Paslon lain. Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU No. 3 tahun 2017.