Litigasi - Sengketa atau perselisihan hukum dalam kegiatan bisnis bernuansa Syariah Islam bukan lagi menjadi kompetensi Lembaga Peradilan Umum, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut bergeser ke Pengadilan Agama. Jika penyelesaiannya harus melalui gugatan perdata maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan kompetensi relatifnya. Melalui UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 menegaskan kewenangan Peradilan Agama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
ads
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi syari'ah.
Hukum acara pemeriksaan sengketa syariah di Pengadilan Agama diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Sebelumnya, Hukum Acara Peradilan Agama diatur di dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Kewarisan;
- Wasiat;
- Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
- Wakaf;
- Shadaqah.
Perbedaan UU No. 7 tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006, dimana UU No. 3 Tahun 2006 memasukan sengketa Ekonomi Syariah, Zakat dan Infaq menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama.
ads
Menurut Perma No. 14 Tahun 2016, Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Kemudian Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dalam lalu lintas kegiatan bisnis atau ekonomi konvensional, hubungan hukum yang terjadi diantara pelaku bisnis dituangkan dalam sebuah akta perjanjian. Dalam ekonomi syariah perjanjian dipersamakan dengan akad, akan disini tentunya Akad Ekonomi Syariah. Menurut Perma No. 14 Tahun 2016 yang dimaksud dengan Akad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah.
Lingkup Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.
Gugatan Sederhana Perkara Ekonomi Syariah
Gugatan perkara ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama, ini bentuk perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bentuk gugatan perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana (small claim court) atau gugatan dengan acara biasa merujuk kepada hukum acara perdata. Bentuk gugatan sederhana dapat diajukan atau didaftarkan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak mendaftar langsung di Kepaniteraan Pengadilan Agama dan dapat secara elektronik (online) melalui website resmi Pengadilan Agama. Proses pendaftarannya dengan mengisi blanko yang tersedia. Hal-hal yang harus diisi dan dipenuhi dalam blanko tersebut sebagai berikut:
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara;
- Tuntutan penggugat; dan
- Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Syarat mutlak pengajuan gugatan sederhana ini adalah nilai yang dipersengketakan dalam perkara ekonomi syariah paling banyak Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah).
Proses beracara di gugatan sederhana perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang, sepanjang hal-hal yang tidak diatur secara khusus di Perma No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.