Litigasi - Suatu negara berdasarkan hukum harus menjamin persamaan (equality) setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk menggunakan hak asasinya. Dalam negara hukum kedudukan dan hubungan individu dengan negara harus seimbang, kedua-duanya memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi hukum. KUHAP mengatur secara jelas dan tegas hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak tersangka. Dan setiap pihak wajib menghormati hak-hak tersangka tersebut. Adapun hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP sebagai berikut:
ads
1. Hak Prioritas Penyelesaian Perkara
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 50 KUHAP yang berbunyi:
- Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya dapat diajukan ke Penuntut Umum.
- Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum.
- Terdakwa berhak segera diadili oleh Pengadilan.
Dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut menginginkan proses penyelesaian perkara ditangani dengan cepat sehingga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang singkat.
ads
2. Hak Persiapan Pembelaan
Bahasa hukum yang digunakan oleh penyidik pada tingkat penyidikan atau oleh penuntut umum pada sidang pengadilan merupakan bahasa yang sulit dicerna, dipahami oleh masyarakat awam. Untuk itu kepada tersangka disamping dibacakan sangkaan terhadapnya juga dijelaskan dengan rinci sampai tersangka mengerti dan jelas atas dakwaan terhadap dirinya. Dengan demikian tersangka akan mengetahui posisinya dan dapat dengan segera mempersiapakan pembelaan terhadap dirinya.
Hak ini didasarkan pada Pasal 51 KUHAP, yang berbunyi: "Untuk mempersiapkan pembelaanTersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai".
3. Hak Memberi Keterangan Secara Bebas
Sebagai bukti bahwa hak untuk memberikan keterangan secara bebas dijamin oleh hukum, terdapat dalam ketentuan Pasal 52 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
4. Hak Mendapatkan Juru Bahasa
ads
Seseorang dianggap perlu untuk mendapatkan juru Bahasa adalah:
- Orang asing
- Orang Indonesia yang tidak paham Bahasa Indonesia
- Orang bisu tuli yang tidak bisa menulis
Hak tersebut sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi :
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidik dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapatkan bantuan juru Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
5. Hak Memilih Sendiri Penasehat Hukumnya
Tujuan hak ini untuk mendapatkan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 54 KUHAP tersangka dibolehkan untuk menentukan dan memilih sendiri penasehat hukumnya sesuai dengan keinginannya.
6. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Mengenai hak ini telah diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman 15 tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tindak pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukan penasihat bagi mereka.
Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi bantuannya dengan cuma-cuma.
7. Hak Menghubungi Penasehat Hukum
Bagi tersangka yang dikenakan penahanan, tidak ada larangan bagi mereka untuk menghubungi penasehat hukumnya selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) KUHAP.
8. Hak Kunjungan Oleh Dokter Pribadi
Tersangka boleh menerima kunjungan dari siapa saja selama kunjungan tersebut tidak membahayakan ketertiban dan keamanan termasuk juga menerima kunjungan dari dokter pribadinya. Diatur dalam Pasal 58 KUHAP, berbunyi sebagai berikut :
“tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak”.
9. Hak Diberitahukan, Menghubungi atau Menerima Kunjungan Keluarga dan Sanak Keluarganya
Tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahan atas dirinya terkadang tidak diketahui oleh keluarganya, disebabkan ketika penangkapan terjadi tersangka berada ditempat lain, maka perlu diberiitahukan kepada keluarganya tentang penahan atas diri tersangka. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 59 KUHAP, yang berbunyi:
"tersangka yang dikenakan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang bantuanya dibutuhkan oleh tersangka umtuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhanya”
Berhak menerima kunjungan dari keluarganya atau lainnya dalam urusan mendapatkan bantuan hukum atau untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 dan 61 KUHAP. Pasal 60 KUHAP, berbunyi:
“tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum”.
Pasal 61 KUHAP, berbunyi :
“tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan”.
10. Hak Menerima Kunjungan Rohaniawan
Hak untuk menerima kunjungan rohaniwan ini diatur dalam Pasal 63 KUHAP, yang berbunyi:
“tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan”.
Ditahannya tersangka telah merampas kemerdekaan atau kebebasan tersangka, akibatnya membatasi hubungannya dengan dunia luar. Terisolasi tersangka dari dunia luar membuatnya tidak dapat menerima pengetahuan agama dari rohaniawan agar jiwanya kuat secara spiritual.
11. Hak Mengajukan Saksi
Pengajuan saksi yang dapat menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa adalah merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap dirinya, maka hak ini merupakan penegasan wujud hak pembelaan terhadap dirinya, maka hak ini merupakan penegasan wujud hak pembelaan terhadap tersangka. Hak tersebut terdapat dalam Pasal 65 KUHAP, berbunyi :
“tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
12. Hak Untuk Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian
Pasal 66 KUHAP, berbunyi : “tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
Berdasarkan penjelasan Pasal 66 KUHAP, ketentuan ini merupakan penjelmaan dari asas praduga tidak bersalah (presumption of innounce). Seorang tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian karena tidak adil apabila kerugian perampasan hak akibat ditahan masih ditambah dengan kewajiban pembuktian.
Hak-hak yang di atas menjelaskan bahwa di Negara ini warga Negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang dituduhkan mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak yang dimilikinya tanpa memandang status sosialnya. Dan tujuan diberikan perlindungan hukum terhadap hak tersangka adalah untuk menghormati hak asasi tersangka, adanya kepastian hukum serta menghindari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar dari para aparat hukum.