Oleh; Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.*
Pemerintah disinyalir mengizinkan bagi investor untuk melangsungkan pembangunan kawasan bagai "jurrasic park" berupa resort atau sejenis hotel yang lengkap dengan sarana modern kepariwisatan dalam waktu sekitar 20 sampai 50 Tahun, di kawasan taman nasional komodo, Pulau Rinca, Labuhan Bajo Manggarai Barat.
Keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah sepantasnya dipertanyakan, karena bisa saja menjadi bumerang bagi kepariwisataan Indonesia di kawasan tersebut, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan dan menjaga keaslian atau keorisinilan alam komodo karena itu dayat tariknya, pembangunan kepariwisataan dengan mengubah alamnya dengan betonisasi dan aspalisasi ini sangat kontradiktif dengan orisinil alamnya. Dapat juga dimaknai bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
ads
Karena ekosistem konservasi sumber daya alam adalah tanggung jawab mutlak semua pihak untuk mempertahankan segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dari setiap generasi tanpa terkecuali, hal itu tidak boleh diabaikan oleh siapapun.
Selain itu pula fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan, satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi bila nyata-nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar.
Komodo dengan keunikannya yang melekat dengan alam liarnya butuh kelestarian tanpa dieksploitasi melalui betonisasi atau aspalisasi, ini dapat berdampak mengganggu kehidupan komodo di wilayah kedaulatan komodo itu sendiri, meskipun atas nama investasi jika mengancam dan merusak lingkungan dapat dikwalifikasir sebagai suatu tindak pidana.
Karenanya pejabat pemerintah yang mengizinkan ini disarankan untuk diawasi dan jika terdapat tindak pidana atau pelanggaran maka harus dikenakan sanksi dan dapat gugatan secara hukum nasional maupun sanksi dari masyarakat Internasional dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.
Jika pemerintah mengatasnamakan investasi, Investasi yang mana yang dimaksud? Karena semestinya konsep sederhana dari investasi ialah (suatu hal yang baik untuk dikemudian hari atau untuk di masa yang akan datang) namun kalau caranya dengan tidak menjaga konservasi yang ada malah akan merusak dan mengganggu keseimbangan alam originalitas komodo dengan cara betonisasi dan aspalisasi di wilayah taman nasional maka perlahan akan terganggulah, punahlah hewan dunia yang kini ada satu-satunya berada di alam Indonesia?
ads
Keresahan akademiknya adalah, Apa yg lebih baik dari sebuah konservasi alam kalau tidak mempertahankan alamnya? Bukan malah nambah bangunan lain disitu, akan ada penebangan, penyedotan air, limbah, pengalihan jalan komodo dan lain-lain. Dan ini mau dibilang semua atas nama investasi? Selanjutnya Jika sudah ada diizinkan satu resort maka kedepan akan muncul resort-resort berikutnya, mari sama-sama dilihat nantinya.
Jadi kebijakan Ini adalah tidak tepat, para pejabat pengambil keputusan tidak boleh mengartikan kalau ada anggaran pembangunan, maka konotasinya anggaran tersebut harus terserap dengan membangun sesuatu yang kasat mata terlihat lebih monumental, lebih bagus dianggap semata dalam pikiran jangka pendek bahkan ekosistem komodopun digeser demi atas nama investasi? Ini pemikiran dan langkah yang dapat dipandang keliru.
Lebih lanjut apakah dengan kebijakan atas nama investasi yang beginikah yang akan membuat lebih baik Indonesia dikemudian hari? Yang ada bila ini tidak dicegah, malah sebaliknya kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan komodo telah nyata nyata terganggu.
*Penulis adalah Dosen hukum pidana di Universitas Bung Karno dan Ketua Asosiasi Ilmuwan praktisi hukum Indonesia( Alpha).