Litigasi - Lalu lintas bisnis yang sarat dengan pendanaan tak jarang pelaku bisnis membuka utang kepada pihak lain. Kemudian dituangkan dalam perjanjian dengan meletakan jaminan kebendaan. Fungsinya untuk menjamin pelunasan utang dimaksud dari si penghutang (debitur), harapannya jika nantinya debitur lalai melunasi utangnya maka kreditur dapat mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda jaminan.
Dalam prakteknya perjanjian dituangkan dalam perjanjian jaminan secara umum yang tunduk kepada Pasal 1131 KUH Perdata, isinya; "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu". Barang-barang objek jaminan adalah barang yang dapat dinilai dan dapat diperdagangkan.
Sistem jaminan kebendaan yang tunduk pada Pasal 1131 KUH Perdata tersebut diistilahkan dengan Jaminan Umum. Sementara itu ada jaminan khusus yakni penjaminan yang diatur di dalam undang-undang khusus seperti fidusia dan hak tanggungan yang bersifat eksekutorial.
ads
Perjanjian dengan jaminan hak kebendaan setelah dibuat dan ditandatangani menimbulkan hak dan kewajiban atau prestasi bagi dibitur dan kreditur. Bagi debitur wajib memenuhi prestasi yakni membayar utang yang diperjanjikan dan jika lalai atau tidak memiliki kemampuan memenuhi prestasinya maka hak kebendaan yang dijaminkan dapat dijual sebagai pelunasan utangnya. Mengingat perjanjian tersebut menimbulkan suatu kewajiban yang kemudian para pihak terikat dengan yang lain, maka jenis perjanjian seperti ini disebut dengan perjanjian obligatoir.
Penjaminan umum seperti ini, jika suatu saat debitur wanprestasi maka hak kebendaan yang menjadi objek jaminan utang dapat dijual melalui pelelangan umum dan dari hasil penjualan tersebut diambil untuk pelunasan utang debitur.
Namun jika debitur dinyatakan pailit maka posisi kreditur dikwalifikasikan sebagai kreditur konkuren. Jadi, pelunasan utang dilakukan secara proporsional dengan kreditur lainnya. Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang isinya; "Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara para kreditur-kreditur ada alasan-alasan sah untuk didahulukan". Pelunasan utangnya secara pari pasu dengan kreditur lainya. Dan bisa saja nilai penjualan objek jaminan tidak dapat melunasi piutang kreditur.
ads
Kekhawatiran terjadinya pailit bagi debitur bisa saja, apalagi di dunia usaha utang seorang debitur tidak hanya di satu kreditur tetapi beberapa kreditur. Bagi kreditur kongkuren posisinya pada urutan terakhir, harta benda debitur pailit menjadi bundel pailit maka pendistribusian pelunasan utang dibawah kendali kurator dengan pengawasan hakim pengawas.
Pelunasan terhadap utang-utang debitur didahulukan bagi kreditur sparatis dan kreditur preferen. Oleh karenanya kreditur yang perjanjian penjaminannya dengan sistem jaminan umum sangat beresiko dalam pelunasan utangnya.
Disamping itu, kedudukanya lain dengan kreditur sparatis, jika terjadi wanprestasi maka kreditur tidak dapat serta merta mengambil pelunasah utang dari objek jaminan atau menarik diri sebagai pemilik objek jaminan. Kreditur sparatis dapat langsung mengeksekusi benda tersebut dengan menjualnya di balai pelelangan umum. Sedangkan kreditur konkuren (dengan jaminan umum), jika tidak terjadi kesepakatan pelunasan utang atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan maka harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.