Kasus KSP Indosurya Momentum Perketat Usaha Sektor Keuangan
Korban Indosurya berdemonstrasi menuntut keadilan

Kasus KSP Indosurya Momentum Perketat Usaha Sektor Keuangan

Litigasi - Perkembangan penegakan hukum kasus-kasus kejahatan investasi pada beberapa tahun terakhir sangat mengusik rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, terutama para korbannya. Mayoritas kasus kejahatan investasi, terdakwanya diponis bersalah oleh hakim, namun ada satu kasus yang menyeruak ke publik dimana terdakwanya diponis lepas dari segala tuntutan hukum, yakni terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang terdiri dari Henry Surya selaku ketua dan June Indria selaku direktur keuangan.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.[1]

Dikabarkan nilai kerugian korban KSP Indosurya mencapai Rp. 106 Triliun sehingga ada media yang membuat judul beritanya kasus KSP Indosurya sebagai kasus penipuan terbesar.[2] Korbannya diperkirakan mencapai 23 ribu orang.[3]

Kasus Indosurya memiliki tingkat kompleksitas yang sangat tinggi, modus operandinya menggunakan badan usaha sebagai sarana kejahatan atau tempat pelakunya berlindung atau tempat menampung hasil kejahatan. Menjadi masalah hukum yang berdampak luas bagi masyarakat dan bagi perlindungan hukum itu sendiri. Sampai-sampai Menkopolhukam Mahfud MD memberikan perhatian khusus agar Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan penegakan hukum secara komprehensif.

Pengamat hukum kejahatan investasi, Bambang Santoso, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus KSP Indosurya tergolong sebagai kejahatan bisnis mengingat dampaknya sangat luas bagi masyarakat dan terpaut erat dengan beberapa aspek hukum.

“Beberapa ciri-ciri kejahatan bisnis dapat dilihat pada kasus Indosurya, Pertama; Berdampak luas dan sangat serius, Kedua; Adanya badan usaha yang dalam hal ini berbentuk koperasi, digunakan sebagai sarana bagi pelakunya untuk melancarkan kejahatan demi meraup keuntungan bagi korbannya atau untuk menampung uang hasil kejahatannya, Ketiga; Pelakunya adalah orang yang berpendidikan dan terhormat (White collar crime), Keempat; Perbuatannya menyentuh beberapa aspek hukum seperti aspek hukum pidana dan perdata, perdata bisnis, pidana khusus dan lain-lain,” ungkapnya.

Kasus Indosurya juga sebagai bahan koreksi bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada koperasi dan badan usaha yang bergerak pada sektor keuangan.

“Karena sudah dikabarkan sebagai kasus penipuan terbesar maka hendaknya Pemerintah instrospeksi, harus lebih ketat menjalankan fungsi pengawasan, salah satu caranya adalah ketika memberikan izin karena di dalam pemberian izin itu terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian serta penertiban, kemudian harus ditindaklanjuti dengan pengawasan secara berkala” lanjut Bambang.

Pengawasan itu berfungsi juga sebagai upaya melindungi warga negara dari kejahatan bisnis yang sangat merugikan perekonomi warga negara dan nasional.

“Kita bisa bayangkan, jika pelakunya membawa uang tersebut ke luar negeri maka berdampak kepada goyangnya perekonomian korbannya yang berjumlah ribuan, tentu ini menjadi tanggungjawab negara. Apalagi kita lihat pada akhir-akhir ini banyak kasus investasi ilegal yang meraup ratusan milyar bahkan triliunan, pasti dampaknya sangat serius bagi perekonomian negara.” Tutup Bambang.

Saat ini Pemerintah telah mengesahkan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hal itu harus bisa menambal kebocoran-kebocoran sektor keuangan dengan harapan tidak terulang lagi kejahatan bisnis yang dapat mengorbankan banyak warga dan mengganggu stabilitas ekonomi warga. (Red)

 

Sumber

[1] CNBC Indonesia, Jaksa: Kasus Indosurya Bikin Banyak Korban Gila dan Meninggal, https://www.cnbcindonesia.com/market/20221028164336-17-383355/jaksa-kasus-indosurya-bikin-banyak-korban-gila-dan-meninggal, (Selasa, 31 Januari 2023, 11.50 WIB).

[2] CNBC Indonesia, Penipuan Terbesar Rp. 106 T, Gedung Indosurya Disita Kejagung, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220929153930-18-376000/penipuan-terbesar-rp106-t-gedung-indosurya-disita-kejagung, (Selasa, 31 Januari 2023, 12.04 WIB).

[3] CNBC Indonesia, Ini Profil Hakim Yang ‘Bebasin’ Penipu Terbesar di RI, https://www.cnbcindonesia.com/market/20230130125118-17-409285/ini-profil-hakim-yang-bebasin-penipu-terbesar-di-ri, (Selasa, 31 Januari 2023, 12.19 WIB)