Litigasi - Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) menilai tindakan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu disampaikan oleh Eka Putra Zakran Nasution selaku Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM.
“KAUM sangat mengapresiasi penahanan yang dilakukan penyidik Dit. Siber Reskrim Mabes Polri terhadap Ferdinand. Ini tindakan yang tepat, tentu setelah penyidik melakukan kajian yang sangat komprehensif, dan telah memenuhi syarat-syarat yuridis penahanan yang diatur KUHAP”. Ujar pria yang akrab disapa Epza.
Penahanan ini langkah yang positif, setidaknya menjaga keseimbangan di tengah-tengah masyarakat karena cuitan tersebut berpotensi menimbulkan konflik.
“Kita mencermati setelah menyebarnya cuitan itu di tengah-tengah masyarakat, banyak menimbulkan reaksi dari kalangan umat Islam dan yang lainnya, sehingga penanganan kasus ini harus dipercepat, dan hal itu sudah dilakukan oleh penyidik. Bukan tidak mungkin terjadi sentimen dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat, karena persoalan ke-Tuhanan sangat sensitif, orang rela mengorbankan apapun demi Tuhannya”. Tambah Epza.
Ferdinand dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ya, pasal-pasal itu yang diterapkan untuk menjerat Ferdinand, menurut saya ini sudah tepat, tentu melalui kajian yang mendalam, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi, mengambil keterangan ahli untuk menilai cuitan itu masuk kepada unsur pasal. Nah, ketika penyidik menaikan proses hukum menjadi penyidikan maka ini gambaran penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup”. Epza mengungkapkan.
Laporan/Pengaduan dalam kasus ini telah muncul dari berbagai pihak di wilayah Indonesia, salah satunya seorang Warga Medan telah membuat laporan/pengaduan di Polda Sumut No. STTLP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 7 Januari 2022.
“Kami dari KAUM ada mendampingi Klien Kami bernama Irman Arif Gea membuat laporan/pengaduan terhadap Ferdinand Hutahean di Mapoldasu dalam kasus yang sama, sedikit berbeda, pengaduan klien kami itu ada memasukan Pasal 156 dan Pasal 156a KUH Pidana tentang penistaan agama, kalau di Mabes tidak ada menerapkan pasal tersebut, Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kami yakin ini akan ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik”. Tutup Epza. (red)