Litigasi - Menurut UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 28 tahun 2004 sudah purna bahwa pendirian yayasan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dengan mendirikan badan usaha yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
ads
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan, maksudnya bahwa sejak didirikannya maka kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi pendirinya, begitu pula terpisah dari kekayaan pribadi orang-orang yang menduduki posisi pembina, pengurus dan pengawas. Dengan kata lain tidak boleh ada penyatuan dan percampuran kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi.
Kekayaan yayasan dapat berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh oleh yayasan sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU Yayasan. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ads
Dalam mencapai maksud dan tujuannya, yayasan membentuk badan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuannya, seperti membentuk lembaga pendidikan, rumah sakit dan yang lainnya. Jika nantinya badan usaha itu membuahkan hasil atau keuntungan maka dipergunakan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan, tidak boleh untuk dimiliki oleh pribadi organ yayasan.
Sebagaimana dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, termasuk kekayaan yayasan sepenuhnya adalah hasil kegiatan usaha yayasan. Contohnya, jika kegiatan usaha yayasan adalah lembaga pendidikan maka seluruh hasilnya baik berupa uang, barang dan yang lainnya sepenuhnya menjadi kekayaan yayasan, dimana kekayaan itu dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuannya, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium (red).