Litigasi - Masih banyak Pemerintah Daerah belum ikhlas mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Beberapa Pemda belum menerapkan perintah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi. Faktornya ada Pemda yang berpura-pura tidak tahu, ada yang membandel hingga tidak menerapkan amanat UU tersebut atau adanya hubungan pertemanan dan kekeluargaan yang begitu erat.
ads
Sebenarnya telah jelas di dalam UU ASN mengatur bahwa terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus diberhentikan secara tidak hormat, tetapi amanat tersebut tidak dilaksanakan oleh beberapa Pemda.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
ads
PTDH harus dilakukan terhadap PNS yang korupi sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Poin norma hukum di atas adalah “karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum” PNS harus diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut norma ini, meskipun tindak pidana yang dilakukan tergolong sebagai pidana umum namun sepanjang bersifat kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan maka PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat.
ads
Susan Rose – Ackerman dalam buku berjudul Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, karangan Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Jakarta 2010, Halaman 1 menegaskan:
Korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dengan demikian tidak diragukan lagi bagi Pemda yang di dalamnya terdapat PNS terpidana korupsi harus melakukan langkah-langkah PTDH.
Kewajiban PTDH tersebut secara mutlak harus dilaksankan karena pembayaran gaji dan fasilitas lainnya kepada PNS terpidana korupsi adalah kerugian keuangan negara karena dikwalifikasi sebagai pembayaran ilegal. Lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit investigasi dan menghitung kerugian keuangan negara untuk kemudian diteruskan ke penegak hukum.