Lockdown Ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19)
@ilustrasi

Lockdown Ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19)

Litigasi - Lockdown berasal dari Bahasa Ingris, secara harfiah berarti “penguncian”. Dalam perkembangannya kata “lockdown” dimaknai dengan “karantina” atau “isolasi”.

Sebelumnya kata “lockdown” beserta pemaknaannya jarang terdengar, namun awakhir ini terutama ketika merebaknya virus corona (covid-19) di Wuhan pada sekitar Desember 2019, kata “lockdown” sering terdengar. Ditambah penyebaran virus corona (covid-19) menembus batas negara, termasuk Indonesia, ini merupakan pandemi. Media massa dalam negeri maupun luar negeri sering menggunakan kata lockdown ketika membicarakan pengendalian penyebaran virus corona (covid-19).

Untuk menghindari kesalahan memahami rangkaian kalimat dan kata di pemberitaan media massa yang mengandung kata “lockdown” perlu kiranya mengambil rujukan dari berbagai literatur.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti “karantina” adalah tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan (pengaruh dan sebagainya) penyakit dan sebagainya.

Masih menurut KBBI, sesuai penempatan kata “isolasi” memiliki 4 (empat) arti: 1. Pemisahan suatu hal dari hal lain atau usaha untuk memencilkan manusia dari manusia lain; pengasingan; pemencilan; pengucilan; 2. Keadaan terpencilnya satu wilayah karena jauh dari hubungan lalu lintas; 3. Penyekatan (penghambatan atau penahanan) arus listrik oleh suatu bahan sehingga arus itu tidak dapat mengalir; 4. Ikn Pemisahan satu kelompok ikan dari kelompok ikan lain sehingga perkawinan antar kelompok dapat dihindari.

Hingga Senin, 16 Maret 2020, 18.00 Wib, jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona (covid-19) sebanyak 134 orang, Senin ini bertambah 17 orang, sudah termasuk dalam jumlah itu. Semakin hari pengidap corona semakin bertambah. Mengingat penyebarannya sudah bersifat pandemi, apakah ada kebijakan pemerintah untuk “lockdown” suatu wilayah nantinya? Kita lihat perkembangannya.

Nah, berkaitan dengan kebijakan “lockdown” dapat merujuk kepada UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU itu belum dilahirkan.

Baiklah! Pada awal ini cukuplah menukil pengertian yuridis di dalam UU itu. Yang dimaksud dengan Karantina Kesehatan itu adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (vide; Pasal 1 angka 1).

Kemudian memaknai kata “karantina” dan “isolasi”, tak perlu repot karena ternyata UU No. 6 tahun 2018 itu telah memberikan definisi yuridisnya, yakni masih di Pasal 1 tepatnya di angka 6 dan 7, yang menyatakan:

Pasal 1 Angka 6:
Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang sekitarnya.
 
Pasal 1 Angka 7
Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk:
  1. Melindungi masyarakat dari penyakitdan/atau fakto risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
  2. Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
  3. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat;
  4. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
 
Terdapat beberapa jenis karantina yang dimaksud di dalam UU, yakni karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. (Red)