Uang Suap DPRD Sumut 1
Medan - Kasus uang ketok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut), yang berhasil menjebloskan 43 anggota DPRD Sumut periode 2019-2014 dan mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, berawal dari persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Baca juga; Sahkan P-APBD Sumut 2013, Dewan Minta Rp 2,55 Miliar
Dari kronologis yang diketahui Litigasi dari surat dakwaan atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, bermula pada tanggal 1 Juli 2013. Saat itu, Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut.
Baca juga; Uang Sirup Rp. 300 Juta Untuk Pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015
Kemudian, pada tanggal 29 Juli 2013, setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, terdiri dari Chaidir Ritonga, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya, Muhammad Affan, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) kala itu, Nurdin Lubis dan Baharuddin Siagian, selaku Kepala Biro Keuangan Pemprovsu.
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. Namun agar permintaan tersebut disetujui oleh DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut "uang ketok" sebesar Rp1.550.000.000. Atas permintaan itu, kemudian Baharuddin Siagian akan menyampaikan terlebih dulu kepada Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga; Belanja Reses DPRD Medan & Uang Transport tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Lantas, pada 30 Juli 2013, bertempat di Ruang Oval Rumah Dinas Gubsu, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan melaporkan kepada Gatot soal "uang ketok" tersebut. Gatot menyetujuinya dan memerintahkan Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tanggal 26 Agustus 2013, bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan, Kamaluddin Harahap memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut kepada Randiman Tarigan, dengan rincian, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian RpRp12,5 juta, Sekretaris Fraksi masing-masing mendapat Rp17,5 juta, Ketua Fraksi masing-masing mendapat Rp20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp40 juta dan Ketua DPRD mendapat Rp77,5 juta.
Baca juga; Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Jemaat Gereja IRC
Menjelang Ranperda LPJP APBD Sumut TA 2012 akan disetujui, sementara uang dari SKPD belum terkumpul, maka Randiman meminjam uang dari Anwar Al Haq sebesar Rp1.500.000.000. Randiman menambahkan Rp50 juta. Selanjutnya, Randiman menyerahkan uang Rp1.550.000.000 tersebut berikut catatan pembagiannya kepada Muhammad Ali Nafiah.
Pada 2 September 2013 dalam Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda LPJP APBD Sumut 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut No.06/K/2013 dan No.188.44/527/KPPS/2013 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Sumut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2012. Kemudian, tanggal 26 September 2013, Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2012.
Baca juga; Agen Travel Religi Didakwa Melakukan Penipuan
Setelah Ranperda LPJP APBD Sumut 2012 disetujui, bertempat di ruang Muhammad Ali Nafiah, termasuk di ruangan anggota DPRD Sumut, Ali Nafiah menyerahkan uang ketok ke masing-masing anggota DPRD Sumut.
Uang ketok untuk pengesahan LPJP APBD 2012 yang berasal dari pinjaman dari Anwar Al Haq sebesar Rp1.500.000.000 baru diganti oleh Baharuddin Siagian pada Januari 2014, yang uangnya bersumber dari beberapa SKPD Pemprovsu. (asw)