Kampanye legalisasi LGBT di Indonesia atas dasar Hak Asasi Manusia (sekuler) terus bergema kemana-mana, bahkan dukungan negara dan lembaga donor asing dilakukan secara terang-terangan, sehingga perkembangan orientasi berpikir, sikap dan perilaku LGBT sudah dalam kondisi yang meresahkan mayoritas masyarakat Indonesia. Fenomena yang meresahkan tersebut tentunya harus segera diatasi secara bijaksana, oleh sebab itu pada tanggal 15 November 2018 yang bertempat di Saka Hotel Premiere Medan, maka Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) dan Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan (PSKP) ATRYNAMS, yang didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara, serta mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Debat Hukum (KDH) Fakultas Hukum UMSU, melakukan FGD untuk menggali pemikiran konstruktif terhadap upayapencegahan dan penanggulangan LGBT yang dilihat dari perspektif agama, psikologis, idiologis/filosofis, sosiologis, dan yuridis, dalam paradigma Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.
Beberapa Asas-Asas Hukum Kontrak
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut beberapa tokoh (akademisi, praktisi, politikus, dan bikrokrat), yaitu: Tengku Erwinsyahbana, Ramlan, Eka N.A.M. Sihombing, Majda El Muhtaj, Nurul Hakim, Irwansyah, Adamsyah Koto, dan Dhiyaul Hayati, sedangkan para peserta dalam kegiatan adalah Mahasiswa jenjang S1 dan S2 dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kota Medan.
Acara ini secara resmi dibuka pada Pukul 10.00 WIB oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Eka N.A.M. Sihombing. Beliau mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi, baik dalam lingkup Nasional maupun Daerah, yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mencegah dan menanggulangi permasalahan LGBT, sehingga diharapkan melalui berbagai kegiatan diskusi dapat dilahirkan pemikiran konstruktif guna dijadikan dasar penyusunan regulasi untuk pencegahan dan penanggulangan masalah LGBT di Indonesia, dan khususnya dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum PSKP ATRYNAMS yang juga sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Bapak Tengku Erwinsyahbana) dalam sambutannya pada acara pembukaan, mengatakan bahwa mahasiswa harus berperan aktif untuk mencegah perkembangan LGBT ini, karena mahasiswa cenderung dapat menjadi korban LGBT, sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (Bapak Adamsyah Koto) mengatakan bahwa diskusi yang diselenggarakan bertujuan untuk: (1) memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang cara menyikapi fenomena LGBT yang meresahkan dan semakin berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, upaya untuk pencegahan dan penanggulangannya, serta (2) memberikan bekal kepada generasi muda untuk membentengi dirinya dari pengaruh dan akibat LGBT bagi kehidupan masyarakat yang beragama dan berbudaya berdasarkan idiologi Pancasila.
KPU Akan Umumkan Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Acara ini ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jendral PSKP ATRYNAMS (Bapak Ramlan), yang dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa materi diskusi dari para narasumber akan dikumpulkan dan disusun serta diterbitkan dalam bentuk buku, selain itu dibuka peluang kepada para peserta diskusi atau pihak lain untuk menyumbangkan artikel berupa gagasan pemikiran yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan LGBT.