Jaksa penuntut umum Malaysia menyatakan bahwa dua terdakwa wanita, termasuk Siti Aisyah dari Indonesia telah dilatih untuk memastikan keberhasilan pembunuhan Kim Jong-Nam. Jaksa menegaskan bahwa pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un itu bukanlah acara lelucon (prank).
Jaksa bersikeras pembunuhan itu "direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati" dengan menggunakan racun yang dilarang PBB.
Berita lain:
Turut Serta Melakukan Kejahatan Dapat Dihukum
Jaksa menolak pembelaan pengacara bahwa kedua terdakwa perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, direkrut untuk ikut serta dalam acara lelucon (prank) di televisi, namun diperdaya menjadi pembunuh oleh sejumlah agen Korut, tanpa mereka sadari.
"Itu pembunuhan, di mana pembunuhan itu direncanakan dan dieksekusi dengan hati-hati," demikian disampaikan jaksa dalam argumen penutup seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/6/2018), seraya menambahkan kedua wanita itu telah "dilatih" untuk memastikan keberhasilan.
Dalam argumen penutupnya, jaksa menyatakan, kedua terdakwa menggunakan "kekuatan kriminal" untuk menyerang Kim Jong-Nam.
Siti dan Doan dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan mengolesi gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur tahun lalu. VX merupakan racun sangat mematikan yang digolongkan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Kim tewas hanya dalam beberapa menit setelah serangan itu.
"Unsur agresivitas ada dan ini saja seharusnya menihilkan adanya lelucon," demikian disampaikan jaksa. "Itu bukan lelucon dan mereka tahu apa yang mereka lakukan," imbuh jaksa.
Kedua terdakwa membantah tuduhan pembunuhan Kim. Mereka terancam hukuman mati dengan digantung, jika terbukti bersalah.
Sumber Berita: