Muscab III Peradi Medan Harus Fair Play
Eka Putra Zakran, SH., MH.

Muscab III Peradi Medan Harus Fair Play

Oleh; Eka Putra Zakran, SH., MH.*

Tidak lama lagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan akan melaksanakan perhelatan akbar, yaitu Musawarah Cabang (Muscab) Ke-III Peradi Medan. Sebagai salah satu organisasi advokat paling bergengsi di tanah air dan juga merupakan organisasi advokat yang dimaksudkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka sangat diharapkan agar perhelatan Muscab III Peradi Medan dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar serta tidak ada suatu rintangan dalam bentuk apapun, dan diharapkan semua tahapan atau rangkaian serta mekanismenya dapat berjalan sesuai AD/ART dan sesuai pula dengan gagasan Panitia Pengarah dan Panitia Muscab Peradi Medan Tahun 2021 yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPC Peradi Medan Nomor 098/Peradi.Cab.Medan/XI/2021 tertanggal, 23 November 2021.

Dalam SK tersebut, DPC Peradi Medan berdasarkan konsideran menimbang, menyatakan: (a) bahwa masa jabatan DPC Peradi Medan Periode 2017-2022 akan berakhir. (b) bahwa untuk itu perlu diangkat Panitia Pengarah dan Panitia Muscab Peradi Medan Tahun 2021. (c) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, DPC Peradi Medan perlu menunjuk Panitia Pengarah dan Panitia Musyawarah DPC Peradi Medan Tahun 2021.

Sementara dalam konsideran mengingat dinyatakan bahwa: (a) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4282). (b) Anggaran Dasar Peradi, sebagaimana ternyata dalam Akta pernyataan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30, tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Dermawan, SH., MKn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Desember 2009, telah diubah oleh Akta Nomor 85 tanggal 21 Januari 2015 yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat keputusan Nomor AHU-15.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang persetujuan Perubahan Pengurus dan Akta No. 8 tanggal 8 Juli 2015. (c) Pasal 53 Anggran Dasar Peradi tentang Muscab.

Sedangkan dalam konsideran memperhatikan dinyatakan pula bahwa hasil keputusan rapat Pengurus Harian DPC Peradi Medan pada tanggal 10 November 2021 tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang DPC Peradi Medan Tahun 2021.

Berdasarkan atas konsideran tersebut ditetapkan Faisal Putra, SH sebagai Ketua Steering Committee, Syahrul Sitorus, SH Sos MH sebagai Ketua Organizing Committeedan beberapa Seksi-seksi, termasuk nama Penulis sendiri sebagai salah satu anggota seksi Penerima Tamu.

Berangkat dari SK Panitia di atas, para pasangan calon (paslon) kandidat Ketua dan Sekretaris yang akan berkompetisi hendaknya dapat bersaing secara sehat, sportif, berjiwa kesatria, mematuhi semua peraturan yang ada, tidak menggunakan politik uang, tidak melakukan kampanye hitan (black campaign), tidak culas, tidak curang, tidak melontarkan pernyataan-pernyatan yang mengandung unsur kebencian dan bernuansa SARA, pendeknya harus fair play. Hal ini penting mejadi perhatian semua pihak, demi menjaga keutuhan dan keberlangsungan nama besar organisasi Peradi agar tetap terjaga kiprahnya (eksistensinya) sebagai wadah advokat paling bergengsi di tanah air menuju wadah tunggal advokat sebagaimana yang terus digaungkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH.

Pada tanggal 19 Agustus 2021 yang lalu, Otto Hasibuan mengusulkan agar diadakan musyawarah (Munas) bersama untuk menyatukan kembali tiga kubu organisasi Peradi yang sedang terpecah supaya dapat mewujudkan wadah tunggal (Singel Baradvokat. Singel Bar dimaksudkan bahwa hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh UU untuk mengatur segala hal ihwal mengenai kepentingan advokat.

Berdasarkan realitasnya, di satu sisi niat untuk bersatu memang hingga saat ini belum kesampaian, namun spirit atau semangat menuju wadah tunggal advokat itu perlu diparesiasi. Di sisi yang lain, tanggal 4 November 2021 yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Nomor 3085 K/PDT/2021, yang mana dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif sebagai anggota menyatakan menolak Kasasi I dan II. Nah, dengan ditolaknya upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Luhut MP Pangaribuan terkait pengurus Peradi yang sah dan menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah, maka setelah putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat disimpilakn bahwa kepengurusan lain yang memakai nama Peradi di luar Kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah.

Perhelatan akbar dan suksesi (pergantian kepemimpinan tertinggi) di DPC Peradi Medan direncanakan akan digelar pada tanggal 26  Februari 2022, namun kemudian berdasarkan alasan pertimbangan antara OC, SC dan DPC, jadwal tersebut dipercepat dan ditetapkan tanggal pelaksanaannya menjadi 12 Februari 2022, dengan membawa agenda besar diantaranya: mendengarkan Laporan Pertanggugjawaban (LPj) pimpinann yang lama (Periode 2017-2022), menyusun programkerja dan memilih pasangan calon (paslon) kandidat Ketua dan Sekretaris DPC Peradi Medan yang baru (Periode 2022-2027) yang berkompeten membawa Kapal besar Peradi Medan untuk berselancar dari dermaga ke tengah samudra lepas yang barang tentu akan beragam corak pasang surut gelombangnya. Artinya, jika paslon yang terpilih memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat (ledership strong) maka seperti apapunn gelombangnya dapat dipastikan bahwa para anggota akan senantiasa merasa aman dan nyaman berada di dalam Kapal yang berselancar tersebut.

Sebagai harapan rasanya cukuplah perseteruan DPN Peradi yang dipertontonkan ke runag publik selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun belakangan ini, sehingga membuat organ Peradi terpisah menjadi tiga kubu. Sejatinya, marilah menatap masa depan Peradi yang lebih. Sudah saatnya Peradi dijadikan sebagai wadah pemersatu, bukan pemisah atau pemecah belah, sehingga kekutan (power)Peradi sebagai organisasi profesi akan disegani, dalam konteks ini disegani dalam berbagai medan. Bak kata pepatah, disegani oleh kawan maupun lawan.

Dalam suksesi Muscab III Peradi Medan ini, para paslon kandidat, pastilah akan bersaing untuk mengambil hati dan menggait dukungan dari para pemilih (voter), namun yang paling penting dikedepankan adalah bersaing secara sehat. Janganlah menanam kebencian, tapi sebaliknya tumbuhkan semangat persaudaraan, sehingga apapun hasil (output)dari Muscab nanti semuanya harus sama-sama saling menerima dan menghormati keputusan akhir, karena nilai persaudaraan jauh lebih tinggi dari sekedar nilai kekuasaan Apalagi Peradi merupakan organisasi profesi, sangat diharapkan agar setiap tahapan, rangkaian dan mekanisme yang berlaku diterapkan secara terbuka dan beradab. Jangan sampai kasus seperti Munas DPN Peradi tahun 2015 di Ballroom Phinisi Hotel Clarion Makasar yang berakhir deadlockterjadi pada Muscab-3 DPC Peradi Medan.

Kepada masing-masing paslon kandidat silahkan bermain dan berdinamika agar suasana Muscab semakin meriah, namun permainan yang dimainkan itu harus adil (fair play). Sebaliknya kepada Panitia Pemilihan (Panlih) harus netral, jangan ada yang bermain, apalagi berbuat curang. Disamping itu, berikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memaparkan visi-misinya dengan baik, sehingga setiap anggota dapat menilai mana emas dan mana loyang.

Selanjutnya hemat penulis adapun kriteria calon kandidat Ketua dan Sekretaris yang layak dipilih untuk memimpin DPC Peradi Medan lima tahun kedepan setidak-tidaknya harus memiliki kompetensi kepemimpinan, visioner, amanah, berahlak mulia, bersih (tidak terindikasi korupstif), mampu menjalin hubungan kerjasama dengan semua elemen, berdedikasi tinggi, berjiwa melayani, taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

 

Penutup

Bicara Peradi Medan tentu takkan terlepas bicara infrastruktur, makanya menjadi menarik. Sudah sama-sama diketahui bahwa gedung DPC Peradi Medan saat ini merupakan gedung termegah dari seluruh DPC Peradi se Indonesia. Gedung tersebut terletak di Jl. Sei Rokan No. 39, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara (20121). Jadi wajar saja jika sebagian besar anggota DPC Peradi Medan merasa berbangga memiliki gedung megah tersebut, karena ia menjadi simbol kebesaran, kemandirian dan kemapanan DPC Peradi Medan.  

Sebab itu, tidak berlebihan jika penulis mengapresiasi keberhasilan DPC Peradi Medan di bawah kepemimpinan Ketua Carles Natigor Silalahi, SH., MH dan Sekretaris Hasrul Benny, SH., MH beserta segenap jajaran yang telah mampu membangun gedung DPC Peradi Medan dengan sedemikan rupa megahnya. Siapa pun barangkali akan merasa bangga terhadap capain yang fantastis tersebut. Tangan dingin beliau memipin DPC Peradi Medan dua periode (Sejak 2012 s/d 2022), setidaknya dapat dijadikan sebagai para meter keberhasilan bagi paslon kandidat Ketua dan Sekretaris terpilih nantinya. Pendeknya apa yang sudah baik harus dilanjutkan dan apa yang belum harus segera diwujudkan. Salah satu yang mendasar saat ini adalah mendorong terwujudnya wadah tunggal advokat sesuai amanah yang termaktub di dalam  UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Wassalam, Fastabiqul Khoirot.

 

* Penulis adalah Alumni FH UMSU, Anggota DPC Peradi Medan, Kepaka Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM, dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018.