Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Yang Terjerat Kasus Korupsi
@ilustrasi

Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Yang Terjerat Kasus Korupsi

Litigasi - Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi penting dalam pemberhentian sementara Kepala Daerah (Gubernur/Wakil, Walikota/Wakil dan Bupati/Wakil). Kepala Daerah yang tersandung kasus Tipikor, Presiden atau Menteri dapat mengambil tindakan pemberhentian sementara tanpa melalui usulan DPRD. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan ketika kasus yang menjeratnya sudah sampai di pengadilan, yakni ketika memperoleh nomor register dari pengadilan.

ads

Ketentuan tentang hal itu dapat dilihat di dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 83 UU 23 Tahun2014
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Makna dari kata “didakwa” dalam ayat (1) tersebut berkolerasi dengan kalimat “register perkara di pengadilan” yang terdapat dalam ayat (2). Artinya, pada saat perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan nomor register maka Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara. Pasal tersebut tidak mempersyaratkan ada tidaknya tindakan penahanan. Ditahan atau tidak ditahan tidak menentukan pemberhentian sementara tersebut, tetapi yang menentukan adalah perkaranya sudah teregistrasi di pengadilan.

ads

Pasal diatas diterjemahkan oleh Pasal 126 ayat (1) dan (2) PP No. 6 Tahun 2005 (telah mengalamai beberapakali perubahan), dimana dalam Pasal tersebut juga tidak membicarakan status Kepala Daerah yang sedang menjalani proses penahanan di tingkat penyidikan dan penuntutan.  

Pemberhentian sementara terhadap Gubernur dan Wakil tersebut menjadi wewenang Presiden. Sedangkan Bupati dan Wakil atau Walikota dan Wakil menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal terjadi kasus seperti ini, pemberhentian sementara tidak melalui DPRD, Presiden dapat langsung melakukan pemberhentian sementara Gubernur dengan usulan menteri, dan Menteri dapat melakukan pemberhentian sementara Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil dengan usulan Gubernur.