Litigasi - Mariam Darus Badrulzaman menyatakan; Tiap-tiap pemegang, selama tidak terbukti bahwa untuk orang lainlah penguasaan itu dipegangnya, harus dianggap sebagai pemilik. (Mariam Darus Badrulzaman 2015:33)
Sejalan dengan Pasal 534 KUH Perdata yang menyatakan; Tiap-tiap pemegang kedudukan, selama tidak terbukti bahwa untuk orang lainlah kedudukan itu mulai dipegangnya, harus dianggap memegangnya untuk diri sendiri.
Hukum memberikan perlindungan bagi pihak yang secara faktual menguasai atau memegang suatu benda. Tidak bisa sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum untuk masuk atau mengambil benda tersebut. Sejalan dengan ketentuan Pasal 549 Huruf a KUH Perdata yang isinya; Bahwa ia sampai pada saat kebendaan itu dituntut kembali di muka hakim, sementara harus dianggap pemilik kebendaan.
Secara kasuistis, jika seseorang mendalilkan bahwa kedudukan pihak yang menguasai fisik benda adalah melanggar hukum maka diwajibkan membuktikannya. Meskipun memiliki bukti valid tetapi tidak bisa main hakim sendiri (eigenrechting). Harus dihadapkan ke depan hakim dengan bukti yang valid.
Arah pembuktiannya adalah tentang adanya perbuatan melawan hukum atau penguasaan fisik dengan beritikad buruk. Ini yang harus dikemukakan di hadapan hakim. Contohnya, membuktikan cara perolehan tanah atau cara jual beli tanah dengan melihat latar belakangnya. Poinya adalah perolehan benda terdapat pelanggaran norma hukum atau ketidak jujuran. Seperti perolehan hak dari pihak yang tidak berhak mengalihkan hak itu. Atau tentang tanah warisan dialihkan tanpa melibatkan seluruh ahli waris. Atau ada pemalsuan tandatangan dan keterangan palsu dalam akta peralihan haknya.
Jika hal-hal di atas secara benar dapat dibuktikan di hadapan hakim maka kedudukan penguasa atau pemegang benda dapat dianggap bukanlah pemilik . Sehingga penguasaan benda dapat diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya.