Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dalam hal ini Gubernur diisi oleh Penjabat Gubernur yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) menjadi Undang-undang. dalam Pasal 201 ayat (10) menyebutkan bahwa:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wacana Penunjukan penjabat gubernur yang berasal dari perwira polri aktif banyak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Sebab Penunjukan penjabat gubernur yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap perwira polri disalah satu provinsi dirasa bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Di ranah instansi kepolisian sendiri, melihat ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mengingat penunjukan Penjabat Gubernur Jawa Barat saat itu merupakan perwira polisi aktif dan belum mengundurkan diri atau pensiun dari instansi kepolisian, maka untuk itu, perwira polisi aktif terlebih dahulu harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansi kepolisian untuk bisa menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Dengan begitu netralitas dari institusi polri dapat terjaga dan tidak menimbulkan “dwifungsi” polri sebagaimana ABRI di era orde baru.
Kemudian dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa :
(2) Jabatan ASN tertentu dapat di isi dari: a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Melihat ketentuan Pasal di atas, artinya jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh perwira polri yaitu yang hanya berada di instansi pusat bukan berada di tingkat provinsi atau daerah. Sehingga penunjukan terhadap perwira polri aktif sebagai penjabat gubernur disalah satu provinsi dirasa bertentangan dengan aturan di atas.
Namun dasar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Penjabat Gubernur dari perwira polri yaitu Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi:
Penjabat Gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah Provinsi.
Dengan ketentuan permendagri di atas, wacana penunjukan Penjabat Gubernur dari perwira polri menurut Mendagri bisa dilaksanakan jika melihat acuan Permendagri No. 1 Tahun 2018 terkait Pasal 4 ayat 2 tersebut.