Rektor UI Didesak Mundur Sebagai Rektor
Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.

Rektor UI Didesak Mundur Sebagai Rektor

Oleh Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.*

Rektor UI tidak hanya didesak mundur sebagai wakil komisaris bank tetapi juga mundur dari jabatannya sebagai rektor yang saat ini sedang dipegang. Jabatannya sebagai rektor harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan etik.

Terkait sikap rektor UI yang menyatakan mundur dari wakil komisaris bank beberapa saat lalu menuai pro dan kontra, harusnya sikap Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang ia pilih, sadar posisi, jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab, gentelman dong kalau mimpin perguruan tinggi itu harus jadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.

Sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat, harusnya saat ini ia harus mundur dari kedua duanya, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris bank sebagai konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas maka seketika dianggap pemimpin telah melakukan ketidakadilan dan adanya anomali moral jabatan publik.

ads

Tidak untuk jabatan komisaris dan tidak pula untuk jabatan Rektor dan berani menolak dan menyatakan tidak, guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, karena sebagai profesional dan ilmuan hidup terhormat sebagai komunitas masyarakat ilmiah yang wujud konkritnya menjadi teladan dalam hal ini sebagai pemimpin yang exemplaraly center.

Karenanya sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, Rektor UI maka beliau ini harus letakkan jabatan, apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena  desakan publik bukan kesadaran diri sejak awal.

Selanjutnya perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati hati dalam merubah sebuah aturan, tidak bisa membuat peraturan dengan asal asalan, dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas namun ketentuan yang dibuat asal asalan akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.

Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi.

 

* Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).