Litigasi - Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari tanahnya. Pemegang hak tidak mengetahui upaya hukum yang dapat digunakan dan tidak memahami ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku.
Kerap didengar di tengah masyarakat adalah istilah “penyerobotan” (stellionnaat). Masyarakat tidak memahami unsur-unsur tindak pidana yang dikwalifikasi sebagai tindak pidana “penyerobotan”, mereka menyamaratakan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tanah dengan istilah “penyerobotan” itu, padahal banyak perbedaan yang mendasar memaknai kejahatan terhadap hak atas tanah.
ads
Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah. Setelah diperingati ternyata si penguasa tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau keluar dari tanah dimaksud. Dalam katagori seperti ini maka kwalifikasi tindak pidana adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Berbeda dengan tindakan seorang yang menjual, menukarkan, menggadaikan sebidang tanah atau bangunan bukan miliknya dan atau yang telah ada pemiliknya kepada pihak lain maka kwalifikasinya adalah tindak pidana penggelapan hak atau yang anyar di masyarakat dengan istilah “penyerobotan”. Hal ini dimaksud di dalam Pasal 385 KUH Pidana.
Tindakan yang hanya menguasai saja tidak tanpa menjual, menukarkan, menggadaikan tanah dimaksud tidak dapat dikatagorikan tindak pidana “penyerobotan”, tetapi katagorinya adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
ads
Terhadap tanah-tanah perkebunan dan hutan yang dikuasai atau dipakai masyarakat, meskipun tanpa alas hak yang sah, tidak dapat diterapkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Jadi penerapan Pasal 6 tersebut adalah terhadap tanah-tanah diluar tanah perkebunan dan hutan. Adapun isi Pasal 6 tersebut sebagai berikut:
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
- barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
- barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
- barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
Kwalifikasi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal itu terdiri dari:
- memakai tanah tanpa izin;
- mengganggu yang berhak;
- menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan;
- memberi bantuan dengan cara apapun;
Bagi korban yang mengalami hal itu dapat membuat laporan/pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan membawa alas hak yang sah.
Perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal 6 tersebut, bisa saja yang terjadi bukan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut tetapi yang terjadi adalah sengketa kepemilikan yang tendensinya sengketa perdata bukan perbuatan pidana, dalam kondisi seperti ini maka terdakwa akan divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 8/Pid.C/2019/PN.Mdn tertanggal 18 Juli 2019, dimana hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dikarenakan perkara yang dimajukan bukan perkara pidana melainkan sengketa kepemilikan. Parameter dari sengketa kepemilikan adalah dengan adanya surat yang dijadikan alas hak bagi pemakai tanah dalam menguasai tanah yang menjadi objek sengketa.
ads
Katagori pasal 6 tersebut sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dimana ancaman pidananya selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan. Mekanisme persidangan bagi tindak pidana ringan berbeda dengan tindak pidana biasa, persidangan tipiring ini hanya 7 (tujuh) hari yang dipimpin oleh hakim tunggal, dan Polisi atas kuasa Jaksa Penuntut Umum dapat menghadapkan tersangka ke sidang pengadilan, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 205 s/d 210 KUHAP.
Sementara itu, tindakan hukum terhadap tanah-tanah perkebunan dan hutan yang dikuasai oleh masyarakat penggarap adalah dengan melakukan pengosongan terhadap pemakai tanah sebagaimana dimaksu dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 sebagai berikut:
(1). Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak dari padanya.
(2). Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah pengosongan tersebut pada ayat (1) pasal ini perintah itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka penguasa Daerah atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.
Pengosongan dimaksud bekerjasama dengan Penguas Daerah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak-hak pemakai tanah dimaksud (red).