Litigasi - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia melahirkan ketentuan tentang pelaksanaan swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa, dituangkan ke dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola yang ditetapkan pada Tanggal 8 Juni 2018.
Swakelola merupakan salah satu cara dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Ruang lingkup Swakelola meliputi perencanaan swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, pengawasan swakelola dan serah terima hasil pekerjaan. Sesuai dengan tipe Swakelola bahwa yang terlibat dalam pelaksanaan Swakelola adalah Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran itu sendiri, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggara pelaksana swakelola, Ormas pelaksana Swakelola, Kelompok Masyarakat.
ads
Perka LKPP tersebut membagi Swakelola menjadi 4 (empat) tipe yang terdiri dari:
TIPE |
PERENCANA |
PELAKSANA |
PENGAWAS |
Tipe I |
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; |
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; |
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; |
Tipe II |
Kementerian /Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran |
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola |
Kementerian /Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran |
Tipe III
|
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran |
Ormas pelaksana Swakelola |
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran |
Tipe IV |
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat |
oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola |
oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola |
ads
Sedangkan Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; dan
- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Penyelenggara Swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan enyerapan anggaran. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.