Litigasi - Menjadi pertanyaan, bagaimana mengembalikan kerugian yang timbul karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)? Mengajukan gugatan adalah salah satu alternatif cara menyelesaikan sengketa hukum, sekaligus cara mengembalikan kerugian yang diderita penggugat.
Contoh, jika dua orang membuat kesepakatan kerjasama membuka pabrik kelapa sawit, satu pihak bertindak sebagai pemberi modal (investor), dan satu pihak lain bertindak sebagai pelaksana pembangunan pabrik (Pelaksana). Kesepakatan mana dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris. Salah satu klausulnya jika Pelaksana pembangunan tidak membangun pabrik dan menyelesaikannya dalam tempo dua tahun maka Pelaksana harus mengembalikan uang kepada investor dengan denda sebesar 0,5%.
Senyatanya, Pihak pelaksana pembangunan melanggar klausul perjanjian dengan melewati tempo yang telah disepakati di dalam perjanjian. Lalu investor mengajukan gugatan ke pengadilan umum karena alasan terjadinya ingkar janji (wanprestasi), dalam gugatannya menuntut pengembalian uang dan denda sebesar 0,5%.
Untuk menjamin pembayaran uang investor beserta kerugiannya maka surat gugatannya dilengkapi dengan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda berharga milik si tergugat (Pelaksana Pembangunan pabrik). Penggugat menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim untuk meletakan sita atas satu bidang tanah dan bangunan milik tergugat.
Hal itu dibenarkan dengan dasar hukum Pasal 1131 KUH Perdata yang isinya menyatakan: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, manjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”.
Kepentingan penggugat adalah pengembalian uangnya beserta kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan tergugat. Nah, sita jaminan (conservatoir beslag) itulah sebagai barang yang dijadikan jaminan pembayaran uang dan kerugian penggugat, sehingga gugatan penggugat tidak hampa atau ilusoir atau sia-sia. Jadi, ada benda yang dapat dieksekusi dengan cara menjual secara lelang yang hasilnya diberikan untuk membayar kerugian dimaksud dan sisanya dikembalikan kepada tergugat.
Menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H.dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”Halaman 285 menyatakan: "Apabila perkara yang disengketakan mengenai tuntutan pembayaran sejumlah uang,harta yang disita tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap sehingga apabila tergugat tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran secara sekarela, pemenuhan dapat diambil dari barang harta kekayaan tergugat dengan jalan menjual lelang (executorial verkoop) barang yang disita tersebut. Dapat dilihat, tujuan utama sita agar gugatan penggugat tidak illusoir atau tidak hampa pada saat putusan dilaksanakan".
Oleh karenanya, conservatoir beslag berkedudukan sangat penting agar nilai yang didalilkan di dalam gugatan terjamin pembayarannya. Mengingat harta yang disita tentunya tidak dibenarkan untuk dialihkan kepada pihak lain, atau disewakan atau digadaikan kepada pihak lain. Conservatoir beslag juga dapat menekan secara psikologis tergugat untuk dengan segera membayar segala kewajiban yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan.
Hal itu sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H.dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”Halaman 284-285, yang pada pokoknya menyatakan “Penyitaan berdampak psikologis yang sangat merugikan nama baik atau kredibilitas seseorang baik sebagai pribadi. Tindakan penyitaan meruntuhkan kepercayaan orang atas bonafiditas. Sekiranyapun pada akhirnya penyitaan dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk diangkat, sangat sulit bagi tersita memulihkan dan mengambil citra yang baik kepada kondisi semula. Pengaruh buruk penyitaan dari segi psikologis bukan hanya ditanggung dan menimpah diri pribadi, tetapi berdampak luas kepada keluarga dalam pergaulan sosial”.
Oleh karenanya, hakim sebaiknya memberikan peluang yang sebesar-besarnya mengabulkan permohonan conservatoir beslag agar menjadi tekanan pemenuhan kewajiban tergugat memenuhi kewajibannya. Tentunya melalui pertimbangan dan bukti yang kuat milik penggugat. (red)