Litigasi - Tindak pidana sering dilakukan oleh lebih dari satu orang, masing-masing memiliki peran yang telah disepakati diantara pelaku agar tindak pidana terlaksana dengan sempurna. Mereka bekerjasama sejak persiapan, perencanaan hingga pelaksanaannya. Tak jarang juga terdapat pemimpin dan anggota dalam kelompoknya.
Tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, atau dalam suatu tindak pidana (delict) tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang. Maka dapat dikatakan di dalam tindak pidana tersebut terdapat deelneming. Secara harfiah, deelneming sering dimaknai sebagai "turut serta" atau "penyertaan" melakukan tindak pidana. Dengan ajaran deelneming ini dapat dilihat turut serta pelaku atau hubungan pelaku di dalam delict .
ads
Menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam buku berjudul “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah” menerangkan hubungan tiap-tiap peserta dengan delict itu bermacam-macam, hubungan itu dapat berbentuk: [1] Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict; [2] Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut; [3] Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang membantu orang itu dalam melaksanakan delict.
Demikian juga S.R Sianturi (2002:336) merincikan bentuk-bentuk deelneming di dalam delict yakni; [a] Adanya dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana; [b] Ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana; [c] Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana; [d] Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana; [e] Pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris yang (diperanggapkan) turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu; [f] Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.
ads
KUHP Indonesia yang sedang berlaku saat ini memperincikan deelneming menjadi dua yakni:
- Pelaku (dader), sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 KUHP. Yang dianggap sebagai “Pelaku” disini adalah [a] yang melakukan; [b] yang menyuruh melakukan; [c] yang membantu melakukan; [d] yang memberi upah, janji-janji, dsb sengaja membujuk (uitlokken).
- Membantu melakukan (medeplichters), disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP. Yang dianggap sebagai yang “membantu melakukan” adalah: [a] yang membantu waktu kejahatan dilakukan; [b] yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Setiap delict yang dilakukan oleh lebih dari seorang maka akan dinilai peran serta masing-masing pelaku yang terlibat di dalamnya, apakah sebagai orang yang menyuruh, membantu, turut serta di dalam tindak pidana. Dan, berdasarkan peran serta tresebut Hakim akan menilai berat ringannya hukuman pelakunya.