Wanprestasi Bukan Kewenangan BPSK

Wanprestasi Bukan Kewenangan BPSK

Litigasi - Sengketa antara Bank BNI 46 dengan Debiturnya (Konsumen) bergulir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam tahap ini, BPSK Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara memenangkan Debitur/Konsumen. Namun Bank BNI 46 merasa adanya kesalahan penerapan hukum dan ketidak-adilan dalam putusan BPSK tersebut.

Atas Putusan tersebut, Bank BNI 46 Cabang Tanjung Balai diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Bambang Santoso & Partner mengajukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Tanjung Balai Asahan. Pada tingkat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Memenangkan Bank BNI 46 Cabang Tanjung Balai yang dituangkan di dalam Putusan No. 25/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Tjb yang dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum Hari Kamis 15 Juni 20017.

ads

Poin hukum yang perlu diambil dalam perkara tersebut adalah bahwa Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara konsumen ini.

Bahwa hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta hubungan hukum yang terjadi antara Bank BNI 46 Cabang Tanjung Balai dan Debiturnya terbangun dari perjanjian kredit. Timbulnya sengketa dari tindakan Bank BNI 46 Cab. Tanjung Balai akan melakukan pelelangan terhadap benda objek hak tanggungan atas utang debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Kemudian debitur keberatan atas upaya pelelangan tersebut dan mengajukan pengaduan di BPSK Batubara.

ads

Dalam persidangan perkara keberatan di PN Tanjung Balai ini, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa BPSK Batubara tidak berwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi. Hal itu merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung RI No. 42K/Pdt.Sus/2013, Putusan MA No. 94K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan MA No. 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaidah hukum dimana BPSK tidak berwenang mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) kerena terhadap sengketa perdata yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untuk mengyelesaikannya sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 52 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001.

Perkara dan Yurisprudensi tersebut menjadi rujukan bagi dunia perbankan atau Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) lainnya dalam menghadapi sengketa-sengketa konsumen yang hubungan hukumnya didasari pada perjanjian kreditur dan debitur.